Penjaminan Mutu
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan
Pengelolaan Perguruan Tinggi - Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti)
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional
Perguruan Tinggi - Kebijakan SPMI yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Nomor 208.1/STAIP/SK/X/2019,
- Standar SPMI yang ditetapkan melaluiKeputusan Ketua Nomor 208.2/STAIP/SK/X/2019,
- Manual SPMI yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Nomor 208.3/STAIP/SK/X/2019
- Formulir SPMI yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Nomor 208.4/STAIP/SK/X/2019.
- Keputusan Ketua Umum Yayasan Pendidikan Islam No. 005/YPI/X/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja STAI Pati - Keputusan Ketua Umum Yayasan pendidikan Islam No. 006/YPI/X/2021 tentang Statuta STAI Pati.
- Penunjukan Ketua dan Sekretaris LPM didasarkan pada Keputusan Ketua STAI Pati No.
028.4/SK/STAIP/X/2021. - Penunjukan Gugus Penjamin Mutu didasarkan pada Keputusan Ketua STAI Pati No.
028.11/SK/STAIP/XI/2021.