Penjaminan Mutu

  1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan
    Pengelolaan Perguruan Tinggi
  3. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti)
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional 
    Perguruan Tinggi
  5. Kebijakan SPMI yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Nomor 208.1/STAIP/SK/X/2019,
  6. Standar SPMI yang ditetapkan melaluiKeputusan Ketua Nomor 208.2/STAIP/SK/X/2019,
  7. Manual SPMI yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Nomor 208.3/STAIP/SK/X/2019
  8. Formulir SPMI yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Nomor 208.4/STAIP/SK/X/2019.
  9. Keputusan Ketua Umum Yayasan Pendidikan Islam No. 005/YPI/X/2021 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja STAI Pati
  10. Keputusan Ketua Umum Yayasan pendidikan Islam No. 006/YPI/X/2021 tentang Statuta STAI Pati.
  11. Penunjukan Ketua dan Sekretaris LPM didasarkan pada Keputusan Ketua STAI Pati No. 
    028.4/SK/STAIP/X/2021.
  12. Penunjukan Gugus Penjamin Mutu didasarkan pada Keputusan Ketua STAI Pati No. 
    028.11/SK/STAIP/XI/2021