Penelitian

  1. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 60a dalam melaksanakan tugas 
    keprofesionalan, dosen berkewajiban: a. Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada 
    masyarakat;
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 
    pada Perguruan Tinggi Keagamaan;
  3. Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 
    2015-2039;
  4. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan
  5. Statuta STAI Pati
  6. Standar Penelitian dengan kode: SM-STAIP/SPMI/3.4 yang memuat tentang Standar Hasil Penelitian , 
    Standar Isi Penelitian , Standar Proses Penelitian ,Standar Penilaian Penelitian , Standar Peneliti dengan 
    Standar Sarana dan Prasarana Penelitian , Standar Pengelolaan Penelitian, Standar Pembiayaan Penelitian 
  7. Pedoman Penelitian